Logo Bloomberg Technoz

“Menetapkan masa penahanan yang telah jalan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ya, kemudian mengenai barang bukti ya kita konform kita sama dengan penuntut umum ya semuanya,” tutur dia.

Sebelumnya, Harvey dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar denda senilai Rp1 miliar atas perbuatannya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan hukuman pidana kurungan selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan yang digelar Senin (9/12/2024).

Lalu, Jaksa juga meminta Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Rencananya, jaksa akan menggunakan daftar aset yang sudah disita dari Harvey untuk melunasi kewajiban uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ucap Jaksa.

Jika Harvey tidak memiliki harta-benda yang cukup untuk membayar uang pengganti itu, maka akan digantikan pidana penjara selama 6 tahun.

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey secara bersama-sama. Hal diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

(azr/spt)

No more pages