Logo Bloomberg Technoz

Harvey Moeis Divonis Hukuman 6,5 Tahun Penjara & Denda Rp1 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 December 2024 15:43

Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang Izin Usaha PT Timah di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang Izin Usaha PT Timah di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Harvey berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

Eko menyebut, jika Harvey tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki Harvey dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lalu, apabila Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.