Logo Bloomberg Technoz

UU Baterai Eropa Berlaku Februari 2025: Cobaan Lagi Buat Nikel RI

Redaksi
23 December 2024 15:50

Simbol kimia untuk nikel sulfat (NiSO) diproyeksikan ke tangki selama pembukaan pabrik daur ulang baterai Mercedes-Benz Group AG./Bloomberg-Alex Kraus
Simbol kimia untuk nikel sulfat (NiSO) diproyeksikan ke tangki selama pembukaan pabrik daur ulang baterai Mercedes-Benz Group AG./Bloomberg-Alex Kraus

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kesulitan China memenangkan pasar kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Eropa dinilai rawan berimbas pada serapan nikel Indonesia untuk bahan baku baterai di kawasan tersebut.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan produsen China memiliki ketergantungan yang berlebihan kepada sumber bahan baku baterai dari Indonesia, khususnya nikel.

Di sisi lain, syarat baterai EV yang diperbolehkan di pasar Uni Eropa makin ketat seiring dengan akan diberlakukannya mandatori baterai ramah lingkungan melalui pengesahan EU Battery Regulation pada 18 Februari 2025.

Undang-undang (UU) tersebut akan mewajibkan persyaratan jejak karbon untuk baterai kendaraan listrik. Peraturan tersebut mulai diadopsi sejak 12 Juli 2023 dan berlaku pada 8 Agustus 2023.

“Eropa akan merilis Undang-undang Baterai pada 18 Februari 2025. Dengan adanya UU seperti ini, mau tidak mau kita [produsen nikel] sudah harus mengikuti. Ke depannya, [pasar dunia] akan berbondong-bondong menerapkan standar ESG [environmental, social, and governance] yang tinggi [untuk komoditas nikel],” terang Meidy saat dihubungi, dikutip Senin (23/12/2024).

Ilustrasi Baterai Litium-ion (Sumber: Kiyoshi Ota/Bloomberg)