Perhitungan Top Up QRIS dan E-wallet Saat PPN 12% Berlaku
Pramesti Regita Cindy
23 December 2024 13:18
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian keuangan (Kemenkeu) menjelaskan dampak PPN 12% bagi pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ataupun layanan dompet digital. Penjelasan tersebut berkaitan dengan gaduh kabar pengguna akan menerima dampak kenaikan PPN sekitar 1% mulai tahun depan.
QRIS dikenal sebagai media pembayaran antara penjual atau merchant dan pembeli atau customer sesuai nilai transaksi perdagangan. Pembayaran tersebut memanfaatkan teknologi finansial (fintech) untuk memudahkan transaksi.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital yang terus berkembang pesat, jelas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, dilansir Senin (23/12/2024).
Namun, hal ini juga memengaruhi jumlah yang harus dibayarkan saat melakukan isi ulang saldo.
Untuk memahami dampaknya, mari kita bahas bagaimana perhitungan PPN berlaku dalam transaksi top-up QRIS dan e-wallet.