Menanggapi hal itu, manajemen PT Indofood CBP Sukses Mandiri Tbk (ICBP) mengatakan jika produk yang ditarik oleh Australia tersebut bukan secara resmi didistibusikan atau diedarkan oleh perseroan.
Produk tersebut harusnya diedarkan dan ditujukan hanya untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, tetapi diedarkan oleh distributor tidak resmi perseroan.
"Dari hasil penelaahan perseroan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi untuk pasar Australia, melainkan paralel impor yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi," tulis manajemen dalam keterbukaan informasinya.
(ain)
No more pages