Tragedi ini memunculkan kekhawatiran atas dampak negatif media sosial pada generasi muda, termasuk konten yang mempromosikan kekerasan.
Perdana Menteri Rama menegaskan bahwa larangan ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh buruk media sosial.
Sebagai catatan, Albania bukan satu-satunya negara yang mempertimbangkan larangan terhadap TikTok. Kekhawatiran terkait privasi, keamanan, dan pengaruh konten digital telah menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat (AS).
Pada April lalu, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang membuka jalan bagi pelarangan TikTok di AS kecuali aplikasi tersebut dijual kepada perusahaan Amerika.
Namun, aturan ekspor dari pemerintah China melarang perusahaan seperti ByteDance --pemilik TikTok, untuk menjual algoritma perangkat lunak mereka. ByteDance pun menyatakan tidak akan menjual aplikasi tersebut.
-Dengan asistensi Jasmina Kuzmanovic and Gresa Kraja.
(wep)