Logo Bloomberg Technoz

"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Prabowo di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pekan lalu.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kemudian mengatakan, program pengampunan tersebut dilakukan melalui pemberian amnesti kepada ribuan terpidana korupsi. Sedangkan bagi koruptor yang masih menjalani proses hukum, pemerintah akan menawarkan program abolisi.

"Presiden [Prabowo] memiliki beberapa kewenangan terkait dengan penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar Yusril dalam siaran pers.

Sedangkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas KPK) periode 2024-2029 menyatakan untuk sementara, mereka menghormati pernyataan Prabowo soal pengampunan koruptor. Toh, mereka mengklaim, pernyataan tersebut masih akan dijelaskan lebih detil ke depannya.

Mereka pun mengklaim, kebijakan tersebut lahir dari semangat ingin memberantas praktik korupsi; serta mengembalikan kerugian negara yang timbul dari kejahatan tersebut.

“Nah konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau seperti apa. Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau, nanti mekanismenya akan diatur. Nah mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” kata Ketua KPK Setyo Budianto, akhir pekan lalu.

Dia menduga, usulan Prabowo tersebut nantinya tidak akan diberlakukan untuk semua perkara tindak pidana korupsi. Pemerintah dinilai akan sangat selektif sebelum memberikan kebijakan pengampunan kepada seorang koruptor.

“Nanti kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa. Nanti kalau sudah lebih detail, lebih jelas, nanti akan direspons,” ucap Setyo.

(ain)

No more pages