Logo Bloomberg Technoz

Bakal Terimbas PPN 12%, Segini Biaya 'Ngecas' Baterai EV di Rumah

Redaksi
23 December 2024 10:10

Seorang pengemudi mencabut Hyundai Kona dari stasiun pengisian daya kendaraan listrik ChargePoint./Bloomberg-Angus Mordant
Seorang pengemudi mencabut Hyundai Kona dari stasiun pengisian daya kendaraan listrik ChargePoint./Bloomberg-Angus Mordant

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pengguna kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang memiliki fasilitas home charging di Indonesia dipastikan bakal terdampak kenaikan tarif biaya pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menjelaskan pengguna EV yang memiliki fasilitas pengisian daya baterai di rumah atau home charging kebanyakan berasal dari masyarakat kelas atas.

Mayoritas dari pengguna home charger untuk EV adalah pelanggan listrik 6.600 volt ampere (VA) ke atas, yang bakal tercatut sebagai objek kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan. 

Yannes mengelaborasi, tarif listrik pelanggan 6.600 VA dipatok senilai Rp1.699,53 per kWh pada kuartal IV-2024.

Dengan asumsi tarif dasar listrik (TDL) tidak berubah pada kuartal I-2025, sebagaimana disinyalir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia medio pekan lalu, maka TDL pelanggan 6.600 VA akan menjadi Rp1.886,48 per kWh setelah dikenai PPN 12%.