Sementara anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang sedang dihadapi.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua DPN dibantu oleh Ketua Harian yakni Menteri Pertahanan. Ketua Harian memiliki tugas membantu Ketua DPN dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPN.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, sekretaris dibantu: a. Deputi Bidang Geostrategi; b. Deputi Bidang Geopolitik; dan c. Deputi Bidang Geoekonomi,” tulis Pasal 10.
Ketua Harian DPN juga dibantu oleh sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan. Selain itu, terdapat tiga deputi yang berkoordinasi langsung kepada sekretaris yakni: Deputi Bidang Geostrategi; Deputi Bidang Geopolitik; dan Deputi Bidang Geoekonomi.
Tak sampai situ, Ketua DPN juga dibantu oleh Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan sebanyak 7 orang, yang berasal dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan.
“Deputi dan tenaga ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 26.
Nantinya, DPN menyelenggarakan sejumlah fungsi yakni menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian/lembaga (K/L) dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
Lalu, menilai risiko kebijakan pertahanan negara. Merumuskan solusi kebijakan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi dalam penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional. Hingga, melaksanakan fungsi lain yang diberikan Presiden.
(ain)