Poin-poin Perpres Dewan Pertahanan Nasional yang Diteken Prabowo
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 December 2024 09:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
DPN merupakan lembaga non-struktural yang dipimpin langsung presiden dan memiliki tugas untuk memberikan masukan terkait kebijakan pertahanan nasional.
“DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” bunyi Pasal 2 Perpres 202, dikutip Senin (23/12/2024).
Prabowo selaku Presiden merupakan Ketua tertinggi DPN, dibantu oleh anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap yang terdiri atas: Wakil Presiden; Menteri Pertahanan; Menteri Luar negeri; Menteri Dalam Negeri’ dan Panglima TNI.
Selain itu, terdapat unsur anggota DPN tetap lainnya yakni: Menteri Sekretaris Negara; Menteri Keuangan; Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); dan Kepala Staf Angkatan.