Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami asal muasal kepemilikan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo atau RAT.
Pendalaman aset tersebut dilakukan salah satunya dengan memeriksa seorang Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Fransiscus Xaverius Arsin pada Kamis, 4 Mei lalu. Fransiscus diperiksa sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Fransiscus diperiksa untuk memberikan keterangan seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan oleh Rafael.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari Tersangka RAT (Rafael)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (7/5/2023).
Selain Fransiscus, KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya atas nama atas nama Agus Hasyim Ahmad (Notaris PPAT), Nanan Hadiretna Djohan (Swasta), dan Sandra Praditya (Swasta). Namun, ketiga orang tersebut tidak hadir.
"Ketiga saksi dimaksud tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan ulang.," kata Ali.
Hingga saat ini, KPK terus melakukan penyidikan kasus Rafael. Setelah melakukan pendalaman, KPK juga telah menemukannya bahwa kasus Rafael mulai mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya, yaitu TPPU. Namun demikian pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan, proses-proses administrasi dari penyidikan," ungkapnya.
Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan pada 2011 hingga 2023. Ia juga menerima uang sebesar US$ 90 ribu atau Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya PT Artha Mega Ekadana (AME).
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya Ketua KPK Firli juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat Rafael pada pasal TPPU.
(ibn/evs)