Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan hal yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
MDR adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran.
"Jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya," ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024).
Sebagai contoh, kata Dwi, Pablo membeli TV seharga Rp5 juta pada Desember 2024.
Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, atau PPN 11%, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp5.550.000.
Namun, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
(ain)