Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan Kemenkeu soal Dampak PPN 12% Pengguna QRIS

Redaksi
23 December 2024 05:40

Ilustrasi QRIS (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi QRIS (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian keuangan (Kemenkeu) menjelaskan dampak PPN 12% bagi pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Penjelasan tersebut berkaitan dengan gaduh kabar pengguna QRIS akan terdampak kenaikan PPN 12% pada 2025.

QRIS dikenal sebagai media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan. Pembayaran tersebut memanfaatkan teknologi finansial (fintech) untuk memudahkan transaksi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu memastikan transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer. 

"PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," kata Febrio dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

"Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," kata dia menegaskan.