BNPT Usulkan Diskon Hukuman Penjara bagi 180 Eks Jemaah Islamiyah
Redaksi
22 December 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) disebut-sebut berencana merekomendasikan pengurangan hukuman penjara bagi mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang masih dibui dan yang mendukung pembubaran kelompok ini, guna mendorong lebih banyak dari mereka untuk menyerah.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan instansinya berencana menyarankan kepada kementerian yang relevan bahwa hukuman penjara terhadap lebih dari 180 mantan anggota JI layak dipotong, The Straits Times melaporkan, Minggu (22/12/2024).
Hartono mengumumkan proposal tersebut pada Sabtu (21/12/2024) dalam sebuah acara di Kota Surakarta, Jawa Tengah, tanpa memberikan garis waktu terhadap usulan tersebut.
Jemaah Islamiyah dibentuk pada awal 1990-an dan berafiliasi dengan organisasi militan Islam Al-Qaeda. Kelompok ini bertanggung jawab atas pemboman Bali 2002, di mana lebih dari 200 orang terbunuh.
JI, yang telah merencanakan untuk mendirikan Negara Islam Konservatif di Asia Tenggara, hadir di Singapura sejak akhir 1980-an dan merencanakan untuk mengebom banyak target di negara-kota pada 2001.