Ekspor Bisa Anjlok
Selain makin tak kompetitif, Eddy menyebut rencana kenaikan PE CPO menjadi 10% pada 2025 akan berisiko menekan produksi minyak sawit untuk ekspor, lantaran tingginya permintaan untuk produksi biodiesel B40 pada tahun depan.
“Pemberlakuan mandatori B40 pada 2025, apabila produksi [CPO] masih stagnan seperti sekarang, maka yang akan berkurang adalah ekspor sekitar 2 juta ton. Ini juga bisa berdampak pada kenaikan harga minyak nabati dunia apabila suplai minyak nabati lain kurang bagus,” papar Eddy.
Produksi CPO Indonesia sepanjang Januari—September 2024 mencapai 35,53 juta ton, turun dari 37,25 juta ton pada periode yang sama tahun lalu.
Pada Kamis (19/12/2024), harga CPO di Bursa Malaysia untuk kontrak pengiriman Maret ditutup di MYR 4.512/ton, turun 0,38% secara harian dan menjadi yang terendah sejak 23 Oktober atau nyaris 2 bulan terakhir.
Koreksi ini membuat harga CPO sah turun 5 hari beruntun. Selama 5 hari tersebut, harga terpangkas 8,29%
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal menaikkan pungutan ekspor CPO ke level 10% pada 2025 dari saat ini 7,5% dari harga referensi Kementerian Perdagangan.
Hal ini dilakukan seiring dengan rencana pemerintah untuk mengimplementasikan program biodiesel B40 per 1 Januari 2025. Terlebih, selama ini insentif biodiesel dibiayai dari setoran pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pendanaan dari dana yang ada BPDPKS. Pertama, kita menaikan ke 10% dan volumenya untuk public service obligation [PSO]," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Kamis (19/12/2024).
Menurut Airlangga, tarif pungutan ekspor itu bakal mulai berlaku saat peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur perubahan tersebut diterbitkan.
Saat ini, tarif pungutan ekspor CPO sebesar 7,5% dari harga referensi CPO Kementerian Perdagangan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Sementara itu, tarif pungutan ekspor untuk produk olahan sawit lainnya berkisar antara 3% hingga 6% dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan.
(wdh)