Selain itu, Immanuel juga menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.
Dia juga menegaskan pemerintah tidak berharap terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan mana pun.
“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Wamenaker.
Sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.
“Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” jelas Wamenaker.
Kemenaker juga memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat.
Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.
Selain itu, Wamenaker mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Peninjauan Kembali
Sebelumnya, Sritex mengatakan bakal melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), menyusul keputusan MA.
"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000u karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ungkap Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam siaran pers.
Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya dan tidak melakukan PHK, sesuai pesan yang disampaikan pemerintah.
Selain itu, Iwan juga berharap pemerintah bisa memberikan keadilan hukum untuk tetap mendukung Sritex dalam melanjutkan kegiatan usaha.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," ujar Iwan.
(dec/wdh)