Kemenaker Jamin Hak 50 Ribu Buruh Sritex, Usai Kasasi Ditolak MA
Dinda Decembria
22 December 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan berjanji memastikan sebanyak 50.000 buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex akan tetap mendapatkan haknya sebagai pekerja, menyusul keputusan inkrah dari status pailit korporasi raksasa pertekstilan tersebut.
Hal ini buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex terkait dengan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, tetapi hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).