Logo Bloomberg Technoz

“Jadi ini [skema MIP] berpeluang dampaknya positif buat performa keuangan. Meskipun MIP diterapkan, company tetap akan suffer [merugi] karena kenaikan PPN 12%, cuma ada potensi diminimalisasi dengan penerapan MIP. Jadi margin enggak jatuh banget,” tutur Rizal. 

Terkatung-katung

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembahasan peraturan presiden (perpres) yang meregulasi soal MIP batu bara tidak ada kejelasan alias mandek pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Perpresnya posisi terakhir di Setneg [Kementerian Sekretariat Negara], saya tidak tahu lagi perkembangannya pascapergantian presiden,” kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq saat dimintai konfirmasi.

Julian menyebut MIP batu bara awalnya diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang saat itu dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun, dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih, Kemenko Marves dihapuskan.

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Perpres ini menggantikan Perpres No. 68/2019. Sejak ditiadakan, pegawai Kemenko Marves banyak dipindah ke Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

“Inisiasi MIP batu bara kan dahulu [dari] Kemenko Marves. Sekarang dilimpahkan ke mana saya tidak dapat info, yang jelas bukan ke Kementerian ESDM,” ujar Julian.

Julian pernah menyebut perpres MIP sudah dalam tahap finalisasi pada medio Agustus.

“Perpres MIP sudah dalam tahap finalisasi dan info terakhir masih menunggu paraf dari Kementerian Keuangan. Diharapkan Perpres MIP dapat diselesaikan sebelum pemerintahan [Jokowi] berakhir,” ujar Julian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ing Tri Winarno sebelumnya mengatakan regulasi tersebut hampir selesai dan diharapkan bisa selesai pada tahun ini.

“[Regulasi MIP] dikit lagi sih, ada satu yang belum paraf kementerian/lembaga. Mudah-mudahan [pada tahun ini],” ujar Tri saat ditemui di kantornya, akhir September.

Adapun, skema MIP—yang berfungsi sebagai pihak yang menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau DMO — nantinya akan diterapkan ke seluruh penjualan batu bara kecuali batu bara kokas atau metalurgi (coking coal).

Selain itu, besaran pungutan dana kompensasi batu bara akan berbeda pada masing-masing perusahaan, yang dilandasi oleh tiga faktor.

Pertama, rasio tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku sama untuk semua perusahaan. Kedua, selisih harga pasar dengan harga khusus batu bara, baik US$70 untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau US$90 untuk penjualan semen pupuk.

Sebagai informasi, pungutan dari MIP akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi perusahaan yang melakukan kewajiban DMO. Pemerintah sendiri menetapkan harga batu bara di dalam negeri atau tidak mengacu pada harga batu bara dunia.

Ketiga, volume penjualan batu bara pada masing-masing transaksi penjualan batu bara. Besaran pungutan dana kompensasi tidak tergantung pada realisasi DMO, tetapi besaran dana kompensasi yang disalurkan kembali ke perusahaan sebesar selisih harga akan tergantung pada realisasi DMO.

(mfd/wdh)

No more pages