Industri Batu Bara Digencet PPN 12%, Skema Iuran MIP Kian Urgen
Mis Fransiska Dewi
22 December 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 dipastikan menjadi sentimen negatif bagi industri pertambangan, khususnya batu bara.
Dalam kaitan itu, Equity Analyst Panin Sekuritas Rizal Nur Rafly menilai dampak negatif tersebut sebenarnya bisa diminimalkan jika rencana kebijakan Mitra Instansi Pengelola (MIP)—atau skema pungut salur iuran — batu bara segera diimplementasikan oleh pemerintah.
“Dampak [PPN 12%] cenderung negatif karena akan menaikkan beban kontraktor pertambangan dan biaya operasional lainnya akibat kenaikan pajak pertambahan nilai,” kata Rizal kepada Bloomberg Technoz, dikutip Minggu (22/12/2024).
Rizal menyebut sejatinya PPN 12% akan mengurangi margin perusahaan tambang batu bara. Namun, dengan diterapkannya MIP, perusahaan batu bara yang setia memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) memiliki peluang untuk mendapatkan insentif MIP yang berasal dari perusahaan yang tidak memenuhi DMO.
Menurut Rizal, perusahaan batu bara seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), hingga PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) layak mendapatkan insentif MIP tersebut.