Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan platform digital seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam jenis barang atau jasa yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Dengan kata lain, biaya berlangganan Netflix dan Spotify otomatis akan naik seiring dengan kenaikan PPN 12% tersebut.
"Iya, [Netflix dan Spotify] kena [tarif PPN 12%]," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utamo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).
(dec/spt)
No more pages