DJP Sebut Netflix - Spotify Bukan Objek Pajak Baru PPN 12%
Dinda Decembria
22 December 2024 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal pengenaan pertambahan nilai (PPN) 12% pada layanan platform digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium.
Bahwa biaya berlangganan platform digital tersebut bukan merupakan objek pajak yang baru dikenakan.
"Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,"kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/12/2024).
Biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.