Kemenkeu Klaim Kenaikan PPN 12% Tak Turunkan Daya Beli
Dovana Hasiana
21 December 2024 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeklaim kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak menurunkan daya beli secara signifikan.
Sebab, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% terhadap inflasi adalah 0,2%.
Selain itu, pemerintah juga tetap akan menjaga inflasi sesuai target anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN] 2025 di kisaran 1,5%-3,5%.
“Berdasarkan hitungan pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6% [year on year atau yoy]. Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024).
Dwi mengatakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 tidak
menyebabkan lonjakan harga barang atau jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat.