Sekadar catatan, kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan pada dasarnya memang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan yang premium.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberlakukan tarif PPN pada kelompok barang dan jasa yang masuk kategori barang mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
"Misalnya daging sapi premium, sementara daging yang dinikmati masyarakat yang sebelumnya tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Senin (16/11/2024).
Selain itu, terdapat pula jasa pendidikan premium, pembayaran uang sekolah ratusan juta, kesehatan premium, dan pelanggan listrik 3500 dan 6600 akan dikenakan PPN.
Sri Mulyani menjelaskan, berbagai program pemerintah dinikmati seluruh masyarakat. Jika ditelusuri, kelompok yang paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN adalah masyarakat mampu. Artinya, fasilitas ini lebih berpihak pada kelompok lebih mampu.
(dov/frg)