Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Bikin Aturan PPN Jasa Kesehatan & Pendidikan Premium

Dovana Hasiana
21 December 2024 20:50

Ilustrasi PPN 12 Persen (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi PPN 12 Persen (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Kementerian Keuangan memastikan seluruh barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan masih bebas pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 Januari 2025. Hal ini termasuk jasa kesehatan dan pendidikan premium.

Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, wacana pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok premium pada jasa kesehatan dan pendidikan akan segera diterbitkan. Saat ini, pemerintah tengah menggodok penerbitan peraturan terkait.

"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan pada 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024). 

Dwi mengatakan, Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang dan jasa yang dianggap premium dan akan dikenakan PPN secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait. 

Menurut Dwi, hal ini dilakukan agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu.

Artikel Terkait