Tak Kena PPN 12%, Tiket Konser Akan Lebih Murah?
Dovana Hasiana
21 December 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan kata lain, pemerintah memastikan tiket konser musik tak terdampak kebijakan PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"[Hal itu] diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [UU HKPD]," ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024).
Menyitir beleid tersebut, objek PBJT adalah makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.
Dalam kaitan itu, hal yang dimaksud dengan jasa kesenian dan hiburan adalah tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainanketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.