Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, atau PPN 11%, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp5.550.000.
Namun, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
Adapun Ketentuan pengenaan PPN terhadap uang elektronik sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada 30 Maret 2022. Saat itu, transaksi uang elektronik sudah masuk ke dalam kategori objek kena PPN 11% sejak April 2022.
Beleid itu mengatakan pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.
"Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69 PMK.03/2022," ujar Dwi.
(dov/frg)