Logo Bloomberg Technoz

QRIS Kena PPN 12%, Bakal Beda Harga dengan Cash? 

Dovana Hasiana
21 December 2024 20:30

Daftar Negara yang Bisa Gunakan QRIS untuk Belanja (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Daftar Negara yang Bisa Gunakan QRIS untuk Belanja (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat, baik mengenakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau cara pembayaran lainnya, tidak akan berbeda meski QRIS dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan hal yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

MDR adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran. 

"Jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya," ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024). 

Sebagai contoh, kata Dwi, Pablo membeli TV seharga Rp5 juta pada Desember 2024.