Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital atau e-wallet bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. 

Namun, Kemenkeu mengatakan selama ini jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital memang sudah dikenakan PPN, di mana ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan yang menjadi dasar pengenaan pajaknya adalah jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut, bukan nilai pengisian uang atau top up, saldo, atau nilai transaksi jual beli. 

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024). 

Sebagai contoh, Dwi mengatakan, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:

Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1 juta dengan biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung atas biaya top up tersebut, di mana Rp1.500 dikali PPN 12% atau Rp180.

Selanjutnya, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung atas biaya top up tersebut, di mana Rp1.500 dikali PPN 12% atau Rp180.

“Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan memengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah,” ujarnya.

(dov/frg)

No more pages