Logo Bloomberg Technoz

Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1 juta dengan biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung atas biaya top up tersebut, di mana Rp1.500 dikali PPN 12% atau Rp180.

Selanjutnya, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung atas biaya top up tersebut, di mana Rp1.500 dikali PPN 12% atau Rp180.

“Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan memengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut. Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah,” ujarnya.

(dov/frg)

No more pages