Logo Bloomberg Technoz

Uang Elektronik dan Dompet Digital Kena PPN 12%, Ini Perinciannya

Dovana Hasiana
21 December 2024 20:20

Ilustrasi transaksi digital (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi transaksi digital (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital atau e-wallet bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. 

Namun, Kemenkeu mengatakan selama ini jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital memang sudah dikenakan PPN, di mana ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan yang menjadi dasar pengenaan pajaknya adalah jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut, bukan nilai pengisian uang atau top up, saldo, atau nilai transaksi jual beli. 

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024). 

Sebagai contoh, Dwi mengatakan, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut: