Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mengatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen per satu komoditas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti memberikan ilustrasi harga minuman bersoda sebelum dikenakan PPN adalah Rp7.000. Dengan PPN 11%, harganya adalah Rp7.770 dan meningkat menjadi Rp7.840 dengan kenaikan PPN menjadi 12%.
"Jadi kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga 0,9% bagi konsumen," ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024).
Contoh lainnya, harga TV sebelum PPN sebesar Rp5 juta. Dengan PPN 11%, harganya adalah Rp5,5 juta dan meningkat menjadi Rp5,6 juta dengan kenaikan PPN menjadi 12%.
Sebelumnya, Ekonom memperkirakan pengeluaran masyarakat kelas menengah meningkat sekitar Rp354.293 per bulan.
Ekonom sekaligus Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai kenaikan tarif PPN tetap akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. Implikasinya, hal ini berisiko memicu inflasi tetap tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.
"Kenaikan PPN menjadi 12% menambah pengeluaran masyarakat kelas menengah sebesar Rp354.293 per bulan. Hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan," ujar Media dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, kenaikan PPN juga meningkatkan pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Hal ini dianggap memperburuk kondisi ekonomi mereka.
(dov/frg)