Kemenkeu Klaim PPN 12% Hanya Menambah Harga 0,9%
Dovana Hasiana
21 December 2024 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mengatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen per satu komoditas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti memberikan ilustrasi harga minuman bersoda sebelum dikenakan PPN adalah Rp7.000. Dengan PPN 11%, harganya adalah Rp7.770 dan meningkat menjadi Rp7.840 dengan kenaikan PPN menjadi 12%.
"Jadi kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga 0,9% bagi konsumen," ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024).
Contoh lainnya, harga TV sebelum PPN sebesar Rp5 juta. Dengan PPN 11%, harganya adalah Rp5,5 juta dan meningkat menjadi Rp5,6 juta dengan kenaikan PPN menjadi 12%.
Sebelumnya, Ekonom memperkirakan pengeluaran masyarakat kelas menengah meningkat sekitar Rp354.293 per bulan.