Wacana pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok premium dan jasa kesehatan serta pendidikan premium, kata Dwi, masih menunggu penerbitan peraturan terkait.
"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan pada 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," ujar Dwi.
Dwi mengatakan, Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang dan jasa yang dianggap premium dan akan dikenakan PPN secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait.
Menurut Dwi, hal ini dilakukan agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu.
Sekadar catatan, kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan pada dasarnya memang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan yang premium.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberlakukan tarif PPN pada kelompok barang dan jasa yang masuk kategori barang mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
"Misalnya daging sapi premium, sementara daging yang dinikmati masyarakat yang sebelumnya tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Senin (16/11/2024).
Contoh Barang dan Jasa Kena PPN 12% Mulai 2025
1. Jasa atas transaksi uang elektronik
2. Jasa atas transaksi dompet digital
3. Jasa sistem pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
4. Biaya berlangganan platform digital (Netflix, Spotify, Youtube Premium)
5. Transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer
6. Transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri
Contoh Barang dan Jasa Bebas PPN
1. Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran
2. Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
3. Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum
(dov/frg)