Kemenkeu Pastikan PPN 12% Tidak Hanya untuk Barang Mewah
Dovana Hasiana
21 December 2024 19:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memastikan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% bakal berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini sebagai objek PPN dan bukan hanya untuk barang mewah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan pemerintah bakal menanggung kenaikan PPN 1% hanya pada minyak goreng Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
Artinya, tarif PPN yang berlaku untuk tiga komoditas itu tetap 12%, tetapi masyarakat menanggung 11% dan pemerintah 1%. Sehingga, penyesuaian tarif PPN tidak memengaruhi harga ketiga barang tersebut.
“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%,” ujar Dwi dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024).
Dwi juga memastikan seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan, baik yang biasa atau premium, masih akan tetap bebas PPN pada 1 Januari 2025.