Logo Bloomberg Technoz

Modus Perlindungan Situs Judi Online 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, setiap bandar judi online harus menyetor sebesar Rp24 juta untuk mendapat perlindungan dari para tersangka. Usai pembayaran, para tersangka dengan sejumlah cara tertentu menghindarkan situs atau konten judi online tersebut dari pengawasan Kominfo atau komdigi.

Sebagai cara penyamaran, para bandar pun mengirimkan uang fee tersebut dengan nomor rekening yang berbeda. Hal ini membuat Polisi berbekal laporan PPATK memblokir sekitar 5.146 rekening terkait kasus ini.

Penyitaan Duit Ratusan Miliar

Pada saat mengungkap 24 tersangka, Polda Metro Jaya sempat menunjukkan sejumlah uang tunai yang diduga barang bukti transaksi perlindungan situs judi online. Pada saat itu, total uang tunai yang disita penyidik mencapai Rp76,97 miliar.

Alat Elektronik, Jam Tangan Hingga Senjata Api

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut. Total barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp167,88 miliar.

Beberapa di antaranya bahkan berwujud jam tangan mewah, perhiasan, emas, kendaraan, tanah dan bangunan, hingga senjata api.

Lebih rinci, penyidik menyita saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar; 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar; 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar; serta 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita barang mewah lainnya seperti 26 unit mobil dan tiga unit motor dengan nilai total Rp22 miliar; 22 lukisan senilai Rp192 juta; 11 aset tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar; 70 unit handphone, sembilan unit laptop, 10 komputer, serta tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Pada saat penangkapan dua tersangka terakhir yaitu AA dan F; penyidik menemukan dan menyita dua unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 1,44 miliar. 

Penetapan 30 Orang Tersangka

Penyidik menetapkan 30 orang sebagai tersangka terkait kasus perlindungan situs judi online di Komdigi. Akan tetapi, baru 26 nama yang sudah ditangkap; sedangkan empat lainnya masih buron.

Menurut polisi, ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website judi; yaitu A, BN, HE, dan J. Selain itu, delapan orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online; yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH, F, C, dan F.

Tiga orang tersangka lainnya berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen; yaitu A alias M, MN, dan DM. Selain itu, dua orang berinisial AK dan AJ yang berperan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

Selain itu, sebanyak sembilan pegawai Komdigi tercatat berperan dalam proses perlindungan dari pemblokiran yaitu DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

Tiga orang tersangka berinisial D, E, dan AA diduga berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Serta, satu tersangka berinisial T berperan merekrut para tersangka.

Sedangkan tersnagka yang masuk daftar pencarian orang atau DPO adalah seorang bandar atau pengelola website judi berinisial J; serta tiga orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online JH, F, dan C.

Terancam Penjara 20 Tahun

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun.

Akan tetapi, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, polisi juga menyatakan adanya unsur atau indikasi tindak pidana korupsi dalam praktik perlindungan situs judi online tersebut. Hal ini membuat polisi akan menjerat sejumlah tersangka dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 5 A atau Pasal 5 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

(dov/frg)

No more pages