Perlindungan Judi Online
Polda Metro Jaya tiba-tiba menetapkan 11 orang tersangka kasus tindak pidana perlindungan situs judi online, pada awal November 2024. Dalam pengusutan tersebut, beberapa tersangka adalah staf dan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) -- dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Para pelaku disebut menerima bayaran dari pengusaha dan pengelola judi online. Uang tersebut adalah imbalan karena para pelaku tak melakukan pemblokiran terhadap konten atau situs judi online tertentu.
Berdasarkan pemeriksaan, praktik kejahatan tersebut ternyata sudah berjalan selama beberapa bulan; atau sejak lembaga tersebut bernama Kominfo di bawah kepemimpinan Budi Arie Setiadi.
Selama periode tersebut, Budi Arie dan Kominfo berulang kali pamer telah menutup ribuan hingga jutaan situs judi online. Namun, menurut para tersangka, beberapa di antaranya bukan situs judi online.
Belakangan, sejumlah tokoh dan masyarakat pun meminta Budi Arie turut bertanggung jawab terhadap praktik perlindungan judi online tersebut. Beberapa menilai, Budi Arie kemungkinan mengetahui atau membiarkan praktik tersebut. Hal ini juga yang membuat masyarakat ramai-ramai mendorong polisi memeriksa ketua relawan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya pun telah menetapkan 26 orang tersangka dan empat buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perlindungan situs judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi atau eks Kominfo.
Indikasi potensi korupsi terkuak usai polisi menangkap dua tersangka terakhir. Menurut polisi, para pelaku ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil fee perlindungan situs judi online.
Akan tetapi, penyidik pun belum mengungkap secara detil aliran dana dari praktik perlindungan judi online tersebut. Termasuk, sejauh mana aliran dana tersebut beredar di tubuh Kominfo. Apakah juga sampai ke kantor menteri, yang kala itu dijabat Budi Arie.
Bantahan Budi Arie
Sejak namanya disebut, Budi Arie Setiadi terus mengambil posisi yang seolah sejalan dengan kebijakan pemerintah yaitu memberantas judi online secara tuntas. Dia pun menanggapi enteng desakan masyarakat untuk pemeriksaannya pada kasus pidana judi online tersebut.
Dia mengklaim, selalu siap memberikan keterangan untuk membantu kepolisian menuntaskan praktik pidana di tubuh Komdigi tersebut. Dia mengklaim sama sekali tak mengetahui keberadaan kelompok yang sengaja memanfaatkan Kominfo untuk meraih keuntungan tersebut.
Akan tetapi, keterangan Budi Arie mulai berbeda dengan versi kepolisian.
Pada saat diperiksa, Kamis lalu, Budi mengatakan, hanya menjalani pemeriksaan selama dua jam. Selain itu, dia berkukuh hanya diperiksa soal praktik perlindungan judi online.
Padahal, para wartawan menanyakan alasan Budi diperiksa di kantor Kortas Tipikor Polri. Dia pun mengklaim tak pernah ditanya soal korupsi di kasus judi online tersebut.
“Yang pertama, sebagai warga negara taat hukum saya berkewajiban membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tutur Budi Arie.
Sedangkan Ade Ary Syam mengatakan, Budi Arie tiba di bareskrim sekitar pukul 10.50 WIB. Menteri Koperasi tersebut kemudian menjalani pemeriksaan dari pukul 11.10 WIB hingga 17.00 WIB atau sekitar enam jam.
Selain itu, menurut Ade, penyidik memastikan Budi Arie tak diperiksa berkaitan dengan tindak pidana perlindungan situs judi online. Secara spesifik, Budi diperiksa untuk mengukur pengetahuannya tentang praktik suap dan gratifikasi di Kominfo.
"Dugaan pemberian hadiah penerimaan hadiah atau janji gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian itu pada periodenya [Budi Arie]," ujar dia.
Toh, penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri masih membuka ruang untuk kembali memeriksa Budi Arie dalam kasus korupsi tersebut.
"Nanti kami cek lagi [agenda pemeriksaan keduanya]," kata Ade Ary.
(dov/frg)