Hal yang pasti, kata Airlangga, pemerintah tengah menyiapkan landasan hukum untuk perubahan DHE itu, baik dari sisi Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Targetnya, aturan tersebut bisa rampung pada Januari 2025.
"Kapannya kita lagi siapkan PP dan PMK, juga kita siapkan PBI-nya, dan juga dari OJK. Jangka waktunya mungkin sekitar sebulan dari sekarang," ujar dia.
Menurut Airlangga, tujuan dari perubahan ketentuan ini adalah karena pemerintah mau melakukan intensifikasi terhadap DHE. Terlebih, Indonesia juga memiliki perdagangan yang baik, di mana ekspor dan impor masih positif pada November ini.
Sekadar catatan, Badan Pusat Statistik mengumumkan nilai ekspor November sebesar US$24,01 miliar dan nilai impor Indonesia bulan lalu adalah US$19,59 miliar. Hanya naik tipis hampir stagnan 0,01% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Dengan demikian, neraca perdagangan Indonesia pada November membukukan surplus US$4,42 miliar. Dengan begitu, neraca perdagangan Indonesia sudah surplus selama 55 bulan beruntun. Kali terakhir terjadi defisit adalah pada April 2020.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku telah mendengar desas-desus wacana kenaikan wajib penempatan DHE SDA di dalam negeri, dari sebelumnya 30% menjadi 50%.
VP Government Relations PT Freeport Indonesia Harry Pancasakti mengatakan kewajiban penempatan DHE sebesar 30% selama 3 bulan selama ini sudah sangat besar. Untuk itu, dia berharap isu peningkatan penempatan DHE ke level 50% tidak menjadi kenyataan.
"Regulasi pemerintah saat ini adalah DHE ekspor itu ditahan 30% selama 3 bulan dan jumlah ini sangat besar, apalagi ada isu [akan dinaikkan]. Mudah-mudahan hanya isu, tidak menjadi kenyataan katanya bisa sampai 50%," ujar Harry di sela agenda hari pertama Minerba Expo 2024 di Jakarta Pusat, akhir November.
(dov/frg)