Logo Bloomberg Technoz

Amnesti dan Abolisi: Cara Prabowo Ampuni Para Koruptor

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 December 2024 18:00

Presiden Prabowo Subianto berbicara dengan presiden terpilih AS Donald Trump melalui sambungan telepon. (Tangkapan Layar)
Presiden Prabowo Subianto berbicara dengan presiden terpilih AS Donald Trump melalui sambungan telepon. (Tangkapan Layar)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan pengampunan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, asalkan mampu mengembalikan kerugian negara.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kemudian mengatakan, program pengampunan tersebut dilakukan melalui pemberian amnesti kepada ribuan terpidana korupsi. Sedangkan bagi koruptor yang masih menjalani proses hukum, pemerintah akan menawarkan program abolisi.

"Presiden [Prabowo] memiliki beberapa kewenangan terkait dengan penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar Yusril dalam siaran pers, dikutip Sabtu (21/12/2024). 

Lalu, Apa Itu Amnesti dan Abolisi? 

Menyitir berbagai sumber, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.