Sekadar catatan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam mengatur kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30% dan paling singkat tiga bulan. Beleid itu diharapkan dapat mengatrol pasokan valas dan membantu meringankan beban pada rupiah.
Menurut Airlangga, tujuan dari perubahan ketentuan ini adalah karena pemerintah mau melakukan intensifikasi terhadap DHE. Terlebih, Indonesia juga memiliki perdagangan yang baik, di mana ekspor dan impor masih positif pada November 2024.
Badan Pusat Statistik pun mengumumkan nilai ekspor November sebesar US$24,01 miliar dan nilai impor Indonesia bulan lalu adalah US$19,59 miliar. Hanya naik tipis hampir stagnan 0,01% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Dengan demikian, neraca perdagangan Indonesia pada November membukukan surplus US$4,42 miliar. Dengan begitu, neraca perdagangan Indonesia sudah surplus selama 55 bulan beruntun. Kali terakhir terjadi defisit adalah pada April 2020.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku telah mendengar desas-desus wacana kenaikan wajib penempatan DHE SDA di dalam negeri, dari sebelumnya 30% menjadi 50%.
VP Government Relations PT Freeport Indonesia Harry Pancasakti mengatakan kewajiban penempatan DHE sebesar 30% selama 3 bulan selama ini sudah sangat besar. Untuk itu, dia berharap isu peningkatan penempatan DHE ke level 50% tidak menjadi kenyataan.
"Regulasi pemerintah saat ini adalah DHE ekspor itu ditahan 30% selama 3 bulan dan jumlah ini sangat besar, apalagi ada isu [akan dinaikkan]. Mudah-mudahan hanya isu, tidak menjadi kenyataan katanya bisa sampai 50%," ujar Harry di sela agenda hari pertama Minerba Expo 2024 di Jakarta Pusat, akhir November.
(dov/frg)