"Siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu jabatan, pengetahuannya, mau pun hal-hal lain berkaitan dengan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik; akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya," ujar Tessa.
Dia pun mengatakan, KPK saat ini hanya mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik umum -- tanpa keterangan nama tersangka. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan yang membenarkan ada dua anggota DPR 2019-2024 yang sudah menjadi tersangka.
“Surat perintah penyidikan masih umum; [pejabat BI dan OJK] akan dimintai kerangan sebagai saksi mau pun keterangan-keterangan lain yang perlu didalami,” ucap Tessa.
(azr/frg)
No more pages