Usai Geledah BI dan OJK, KPK Akan Gelar Perkara Kasus Dana CSR
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 December 2024 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan gelar perkara atau ekspose dugaan kasus korupsi dana corporate social responsibilities Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau korupsi dana CSR BI-OJK.
Hal disampaikan usai penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah tiga ruangan di Gedung Bank Indonesia, Senin lalu (16/12/2024); serta kantor OJK, Kamis lalu (19/12/2024). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Pada saatnya nanti, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa [tersangka] yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip, Sabtu (21/12/2024).
Menurut dia, pada saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penelaahan seluruh dokumen dan barang bukti yang disita. Rencananya, penyidik kemudian akan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan seluruh alat bukti tersebut.
Hal ini termasuk para pejabat Bank Indonesia dan OJK. Tak terkecuali, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang kantornya menjadi salah satu lokasi penggeledahan, Senin lalu.