Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengenakan PPN 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah—yang sebelumnya dibebaskan dari PPN—seperti beras premium, daging premium, rumah sakit mewah dan sekolah premium.
Meski demikian, pemerintah bakal menanggung kenaikan PPN terhadap beberapa komoditas sebesar 1%, seperti minyak goreng dengan merek Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
Artinya, tarif PPN yang berlaku untuk komoditas tersebut tetap 12%, tetapi pemerintah menanggung 1% dan masyarakat menanggung 11% atau tidak mengalami perubahan.
Selain itu, pemerintah juga tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, seperti bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan/kesehatan, listrik, air serta jasa keuangan/asuransi.
Insentif
Pemerintah akan memberikan 15 program insentif fiskal pada 2025, seperti PPN ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk properti hingga pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Kendati demikian, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai 15 kebijakan insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah belum menjawab persoalan terkait pelemahan daya beli masyarakat yang berpotensi terjadi akibat kenaikan PPN.
Dia juga berpendapat, tak ada kebaruan dari daftar insentif fiskal yang diumumkan pemerintah hari ini. Menurut dia, hampir sebagian besar kebijakan hanya melanjutkan pelaksanaan yang saat ini sudah berjalan, ketika tarif PPN masih di level 11%.
"Hampir sebagian besar hanya melanjutkan insentif yang sudah ada, tidak ada kebaruan. Artinya paket kebijakan belum menjawab pelemahan daya beli masyarakat," kata Bhima kepada Bloomberg Technoz, Senin (16/12/2024).
Implikasi
Bahkan, Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar menilai kenaikan tarif PPN tetap akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. Implikasinya, hal ini berisiko memicu inflasi tetap tinggi pada tahun depan, sehingga menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.
"Kenaikan PPN menjadi 12% menambah pengeluaran masyarakat kelas menengah sebesar Rp354.293 per bulan. Hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan," ujar Media dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, kenaikan PPN juga meningkatkan pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Hal ini dianggap memperburuk kondisi ekonomi mereka.
Bhima juga menyoroti paket insentif ekonomi pemerintah cenderung berorientasi jangka pendek. Hal ini terlihat dari insentif berupa diskon biaya listrik dan bantuan beras yang hanya berlaku selama dua bulan, di tengah beban kenarikan tarif PPN dan efek sampingnya yang permanen.
"Bentuk bantuan juga bersifat temporer, seperti diskon listrik dan bantuan beras 10 Kg yang hanya berlaku dua bulan, sementara efek negatif naiknya tarif PPN 12% berdampak jangka panjang," ujar Bhima, dikutip Selasa (17/12/2024).
Pemerintah juga memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 3% untuk kendaraan Hybrid. Menurut dia, kebijakan ini semakin menunjukkan kontradiksi, keberpihakan pemerintah ternyata jelas pro terhadap orang kaya karena kelas menengah justru diminta membeli mobil Hybrid di saat ekonomi melambat.
“Harga mobil hybrid pastinya mahal, dan ini cuma membuat konsumen EV (electric vehicle/kendaraan listrik) yang notabene kelompok menengah atas beralih ke mobil Hybrid yang pakai BBM (bahan bakar minyak). Bagaimana bisa ini disebut keberpihakan pajak?" kata Bhima.
Berikut insentif fiskal yang diberikan pemerintah:
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Minyak Goreng
2. PPN DTP Tepung Terigu
3. PPN DTP Gula Industri
4. Bantuan Pangan/Beras selama 2 bulan
5. Diskon Biaya Listrik Rumah Tangga selama 2 bulan
6. PPN DTP Properti 100% selama 6 bulan
7. PPN DTP Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)
8. PPnBM DTP KBLBB
9. PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
10. Pembebasan Bea Masuk KBLBB
11. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja
12. Dukungan bagi Pekerja Mengalami PHK
13. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM
14. Skema Pembiayaan Industri Padat Karya
15. Diskon 50% Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama 5 bulan
(dov/ros)