Logo Bloomberg Technoz

Serba-serbi PPN 12%: Berlaku 1 Januari 2025 hingga Implikasinya

Dovana Hasiana
21 December 2024 14:00

Daftar Tambahan Barang Mewah Kena PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Tambahan Barang Mewah Kena PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN 12% berlaku secara umum atau tidak berlaku hanya untuk barang mewah.

Dengan kata lain, Indonesia pada akhirnya tidak menerapkan skema multitarif untuk pengenaan PPN mulai 1 Januari 2025, setelah adanya usulan pengenaan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

Beberapa barang dan jasa juga berpotensi terdampak dari kenaikan PPN menjadi 12%, seperti handphone, laptop hingga layanan, seperti Netflix dan Spotify.

"Iya, [Netflix dan Spotify] kena [tarif PPN 12%]," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utamo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Sabtu (21/12/2024).

Objek PPN Bertambah