Serba-serbi PPN 12%: Berlaku 1 Januari 2025 hingga Implikasinya
Dovana Hasiana
21 December 2024 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN 12% berlaku secara umum atau tidak berlaku hanya untuk barang mewah.
Dengan kata lain, Indonesia pada akhirnya tidak menerapkan skema multitarif untuk pengenaan PPN mulai 1 Januari 2025, setelah adanya usulan pengenaan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
Beberapa barang dan jasa juga berpotensi terdampak dari kenaikan PPN menjadi 12%, seperti handphone, laptop hingga layanan, seperti Netflix dan Spotify.
"Iya, [Netflix dan Spotify] kena [tarif PPN 12%]," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utamo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Objek PPN Bertambah