Selanjutnya Bursa juga melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di seluruh pasar sejak 28 Oktober 2024 karena berada dalam keadaan pailit.
Nyoman mengatakan Bursa juga telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap enam bulan dengan pengumuman terakhir pada 28 Juni 2024 yang termaktub dalam Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024.
Sementara terkait dengan pemberitaan mengenai putusan pailit inkrah SRIL, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan peringatan (reminder) kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah.
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengatakan bakal melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Adapun hal ini dilakukan untuk menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ungkap Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam siaran pers, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Sekadar catatan, MA resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Kamis (19/12/2024).
(dov/ros)