Status Pailit Inkrah, Delisting Saham SRIL Tinggal Tunggu Waktu?
Dovana Hasiana
21 December 2024 13:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N disebutkan bahwa delisting atas suatu saham dapat terjadi karena dua hal.
Pertama, perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
“Dengan demikian, saat ini Bursa terus memantau perkembangan PT Sri Rejeki Isman Tbk [SRIL] atau Sritex terhadap kondisi-kondisi tersebut,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Adapun, Bursa telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 karena adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.