Royke berharap kerja sama yang baik antarsemua pihak akan dapat mendukung keberlanjutan usaha Sritex, termasuk industri tekstil pada umumnya. BNI juga sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Adapun, total tagihan sementara Sritex ke tiga jenis kreditur mencapai Rp32,63 triliun, berdasarkan daftar utang sementara Sritex ke banyak kreditur yang dirilis tim kurator.
Total, ada 1.881 kreditur preferen yang mengajukan tagihan kepada Sritex. Nilainya mencapai Rp691,42 miliar. Kreditur preferen memiliki hak paling istimewa. Kreditur ini akan diprioritaskan pelunasannya usai likuidasi.
Kemudian, ada 22 kreditur separatis. Kreditur ini memberikan pinjaman dengan jaminan tertentu. Meski jumlahnya lebih sedikit, tapi nilai tagihannya mencapai Rp7,2 triliun.
Terakhir, kreditur konkuren. Kreditur jenis ini tidak memiliki jaminan berarti atas aset debitur, tapi tetap memiliki hak untuk menagih utang. Tagihan kreditur konkuren mencapai Rp24,74 triliun yang berasal dari 223 pihak.
BNI memiliki klaim tagihan paling besar di antara kreditur konkuren. Nilainya mencapai Rp2,99 triliun.
Sebagai catatan, daftar ini merupakan sementara karena masih berupa versi pengajuan dari kreditur. Sehingga, verifikasi lanjutan masih akan dilakukan.
Sekadar catatan, MA resmi menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Kamis (19/12/2024).
(dov/ros)