Status Pailit Inkrah, Sritex Bakal Ajukan Peninjauan Kembali
Dovana Hasiana
21 December 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengatakan bakal melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Adapun hal ini dilakukan untuk menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ungkap Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam siaran pers, dikutip Sabtu (21/12/2024)
Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai pesan yang disampaikan pemerintah.
Selain itu, Iwan juga berharap pemerintah bisa memberikan keadilan hukum untuk tetap mendukung Sritex dalam melanjutkan kegiatan usaha.