KPK Dalami Surat PDIP ke MA, Diduga Bantu Harun Masiku?
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 December 2024 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mendalami permintaan fatwa oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian calon legislatif (caleg) yang meninggal pada 2019-2020. Salah satunya melalui pemeriksaan politikus senior PDIP Yasona Laoly yang meneken surat permintaaan kepada MA tersebut.
Penyidik KPK tengah menelaah kaitan fatwa tersebut dengan peristiwa majunya Harun Masiku sebagai kader PDIP untuk menggantikan caleg yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Dalam prosesnya, KPK menemukan bukti anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan menerima suap untuk meloloskan Harun melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
“Jadi informasi yang dibagi oleh penyidik perihal kenapa beliau dipanggil adalah sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan. Lebih detailnya belum ada karena itu bersifat materi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Yasona memang tak langsung memastikan surat fatwa tersebut untuk kepentingan Harun Masiku. Saat ini, penyidik hanya perlu informasi dan klarifikasi tentang permintaan fatwa tersebut.
"Penyidik sampaikan kepada saya [materi pemeriksaan Yasona] adalah seputar keterangan mau pun pengetahuan beliau terkait surat yang tadi sudah saya sampaikan,” ujar dia.