KPK Usut Korupsi Proyek di PT PP, Cegah 2 Orang Tersangka
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 December 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada sejumlah proyek di PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP. Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement Construction (EPC).
Sebagai langkah terkini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, lembaga antirasuah tersebut telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), inisial DM dan HNN. Surat sudah diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 s.d 2023 yang diduga merugikan keuangan negara,” ungkap Tessa kepada awak media di kantornya, Jumat (20/12/2024).
Menurut Tessa, dua nama yang mendapat pencegahan tersebut adalah dua tersangka awal pada kasus tersebut. Penyidik ingin memastikan keduanya tetap berada di wilayah Indonesia untuk menjalani pemeriksaan dan sejumlah kebutuhan hukum lainnya. Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” papar Tessa.