Malaysia Wajibkan Lisensi untuk WhatsApp hingga TikTok pada 2025
News
20 December 2024 18:40
Netty Ismail dan Anisah Shukry - Bloomberg News
Bloomberg, Malaysia telah mengidentifikasi delapan platform media sosial dan pesan online yang akan diwajibkan untuk memperoleh lisensi mulai tahun depan, meskipun pemerintah menghadapi penolakan terhadap rencananya untuk mengatur industri ini, lapor New Straits Times.
Platform-platform tersebut meliputi WhatsApp, Facebook, dan Instagram milik Meta Platforms Inc; X milik Elon Musk; YouTube milik Google; Telegram milik Pavel Durov; WeChat milik Tencent Holdings Ltd; serta TikTok milik ByteDance Ltd, kata Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil dalam wawancara dengan surat kabar Malaysia tersebut.
Mulai tahun depan, setiap penyedia layanan pesan dan media sosial besar yang beroperasi tanpa lisensi dari pemerintah akan menghadapi tindakan hukum. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi meningkatnya kasus kejahatan dunia maya, termasuk penipuan online dan perjudian, serta perundungan siber dan kejahatan seksual terhadap anak-anak, menurut Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Beberapa platform telah menentang kebijakan ini, dengan alasan seperti kekhawatiran mengenai pembatasan inovasi dan tantangan dalam mendirikan kantor lokal, menurut pernyataan menteri tersebut. Pemerintah tetap teguh pada keputusannya, menurut laporan itu.