Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan kasus korupsi dana corporate social reponsibilities Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau kasus korupsi dana CSR BI-OJK.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan kantor OJK terjadi pada Kamis lalu (19/12/2024). Sebelumnya, penyidik menggeledah tiga ruangan di Gedung Bank Indonesia, Senin lalu (16/12/2024).
"Telah dilakukan penggeledahan pada salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan," kata Tessa di Gedung KPK, Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, dan alat elektronik dari kantor tersebut. Akan tetapi, dia enggan mendetilkan jumlah dan isi dokumen yang disita penyidik.
"Penyidik menemukan dan menyita barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ujar dia.
Seperti usai di BI, menurut Tessa, penyidik akan lebih dulu melakukan pemeriksaan dan analisa terhadap barang bukti yang disita. Setelah itu, penyidik kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui soal barang bukti tersebut; termasuk para pejabat OJK.
"[Pejabat OJK] akan dimintai kerangan sebagai saksi; mau pun keterangan-keterangan lain yang perlu didalami," kata Tessa.
(azr/frg)